REVIEW UNDANG UNDANG NO. 11 TAHUN 2014 MENGENAI KEINSIYURAN Keinsinyuran merupakan kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran. Bab I berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan umum keinsinyuran. Bab II berisi 3 pasal yang menginformasikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup Kei...
Postingan
Menampilkan postingan dari 2021