REVIEW UNDANG UNDANG NO. 11 TAHUN 2014 MENGENAI KEINSIYURAN
Keinsinyuran merupakan kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran.
Bab I berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan umum keinsinyuran.
Bab II berisi 3 pasal yang menginformasikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup Keinsinyuran.
Bab III berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai cakupan keinsinyuran.
Bab IV berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai standar keinsinyuran.
Bab V berisi 3 pasal yang menjelaskan mengenai program profesi insinyur.
Bab VI berisi 8 pasal yang menjelaskan mengenai cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta semua yang berkaitan dengan registrasi keinsinyuran.
Bab VII berisi 5 pasal yang menjelaskan mengenai semua yang berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.
Bab VIII berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai perkembangan keprofesian keberlanjutan.
Bab IX berisi 6 pasal yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian pertama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan bagian ketiga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pemanfaat keinsinyuran.
Bab X berisi 6 pasal yang menjelaskan mengenai Dewan Insinyur Indonesia.
Bab XI berisi 9 pasal yang menjelaskan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Bab XII berisi 5 pasal yang menjelaskan mengenai pelaksanaan pembinaan keinsinyuran.
Bab XIII berisi 2 pasal yang menjelaskan ketentuan pidana mengenai keinsinyuran.
Bab XIV berisi 2 pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan.
Bab XV berisi 3 pasal yaitu ketentuan penutup.
Komentar
Posting Komentar