Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional?
Esensi Pendidikan kewarganegaraan
adalah program mewujudkan pembelajaran secara aktif mengembangkan potensi
dirinya dalam hal yang berhubungan dengan warga Negara. Pendidikan
kewarganegraan bermaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Urgensi pendidikan
kewarganegaraan adalah dorongan/desakan/keharusan mewujudkan
pembelajaran dalam hal yang berhubungan dengan warga Negara untuk memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik
bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana
diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki
dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi
profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau
kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan
yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah,
masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang
lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945. Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata kuliah wajib umum karena untuk membentuk
jiwa nasionalis dan cinta tanah air.
Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada
dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia
yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah
air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau professional sebagai
bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang
Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia,
dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara
yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata
“kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Secara
yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara
terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang
berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan
lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan
orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir
kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan diadakannya pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi
yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi kita yang mahasiswa
ini harus bisa mewujud kan tujuan nasional itu. Hal ini jelas seperti yang
disebutkan dalam landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Kita tentu tidak ingin
masalah-masalah di Indonesia yang berhubungan dengan Pendidikan Kewarganegaraan
ini kembali terjadi di masa depan. Pastinya kita berharap Indonesia menjadi
lebih baik nantinya. Tidak ada lagi masalah sosial seperti kemiskinan dan kualitas
pendidikan yang rendah, banyaknya kasus sara, korupsi yang merajalela, dan
daerah-daerah yang semakin tertinggal dan diabaikan oleh pemerintah pusat.
Jadi, butuh partisipasi dari masyarakat khususnya mahasiswa sebagai bagian dari
pendidikan tinggi negeri ini untuk dapat mengamalkan pembelajaran yang
dipelajari dari Pendidikan Kewarganegaraan.
Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang
begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam
semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara,
utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni
perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu
memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga
negara yang cenderung negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKn termasuk materi,
metode, dan sistem evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan
IPTEK. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan
dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan
berbangsa dan bernegara.PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh
pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika
perkembangan bangsa.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah dorongan/desakan/keharusan mewujudkan pembelajaran dalam hal yang berhubungan dengan warga Negara untuk memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air 👍
BalasHapus