Bagaimana Dinamika Historis, dan Urgensi Wawasan Nusantara sebagai Konsepsi dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia dalam Konteks Pergaulan Dunia?
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national
outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara.
Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat
hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya
tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju
tujuannya. Bagi bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang
sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa
Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara, sejak dicetuskan melalui Deklarasi Djuanda
tahun 1957 sampai sekarang mengalami dinamika yang terus tumbuh dalam praktek
kehidupan bernegara. Jadi, bangsa Indonesia memandang wilayah berikut bangsa
yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Itulah esensi atau hakikat dari
wawasan nusantara. Hakikat atau esensi wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa
dan kesatuan wilayah”.
Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah
Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk
yang mendiami wilayah itu. Namun demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak
seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di
dalamnya sebagai satu kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan. Luas
wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk
mengelolanya. Hal ini dikarenakan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan
sebaliknya memiliki potensi keunggulan dan kemanfaatan. Wawasan nusantara yang
pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi konsepsi
kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan keutuhan
wilayah, tetapi juga persatuan bangsa.
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas bangsa ditandai dengan
keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang heterogen dan beragam
ini juga harus mampu bersatu.
Rumusan wawasan nusantara termuat
pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut
pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan
sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.
Berdasarkan Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan
komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara
sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah
menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah
potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme,
sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.
Esensi dari wawasan nusantara adalah
kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya
pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar