BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?
Sebagai calon sarjana dan profesional
diharapkan berdisiplin diri melaksanakan kewajiban dan hak warga negara dalam
tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah
untuk mufakat; mampu menerapkan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara
dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan
rakyat dan musyawarah untuk mufakat; dan melaksanakan proyek belajar
kewarganegaraan yang terfokus pada hakikat dan urgensi kewajiban dan hak negara
dan warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada
kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud
dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal
balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara,
sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak
dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai
pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar
yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang. Sekalipun aspek
kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek
hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis
tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak
dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia
menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni
antara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami
dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD
NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang-undang yang
menyertainya. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan
segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang
harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.
Komentar
Posting Komentar