Bagaimana Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan?
Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang
semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan
atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Dari bunyi alinea ke-4
Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik
Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan
Kranenburg, yakni: 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia 2) memajukan kesejahteraan umum 3) mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap
warga negara serta menjaga ketertiban masyarakat telah diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam
teori tujuan negara, pada umumnya, ada empat fungsi negara yang dianut oleh
negara-negara di dunia: (1) melaksanakan penertiban dan keamanan; (2)
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; (3) pertahanan; dan (4)
menegakkan keadilan. Pelaksanaan fungsi keempat, yakni menegakkan keadilan,
fungsi negara dalam bidang peradilan dimaksudkan untuk mewujudkan adanya
kepastian hukum. Dalam bidang peradilan, kita memiliki Peradilan Umum,
Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, ada juga peradilan yang sifatnya ad hoc, misalnya peradilan
tindak pidana korupsi (Tipikor).
Maka dari itu, agar negara dapat
melaksanakan tugas dalam bidang ketertiban dan perlindungan warga negara, maka
disusunlah peraturan-peraturan yang disebut peraturan hukum. Peraturan hukum
mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, di samping
mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ-organ
negara dalam menjalankan pemerintahan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur
kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang tertib,
maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen. Apa yang
tertera dalam peraturan hukum seyogyanya dapat terwujud dalam pelaksanaannya di
masyarakat.
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di
masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan
sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan
kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh
pengayoman dan hak-haknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga
unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan
keadilan. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila
dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor
sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum
yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain
lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian
adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai
lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus
perkara. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting
diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian
hukum dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar