Bagaimana Hakikat, Instrumentasi, dan Praktis Demokratis Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945?
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan
demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi
pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai
keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara
maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati
oleh setiap warga negara. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin
pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan,
dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem
politik.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa
Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. bahwa kata demokrasi
merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa
turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih;
pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat,
berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya
saling memberi perlakuan yang sama. Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh
Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi
pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval
theory, contemporary doctrine”. Torres (1998) memandang demokrasi dapat
ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak adalah “formal democracy”
dan di lain pihak “substantive democracy”. “Formal democracy”
menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Substantive
democracy menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.
Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki
kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku
Dasar- Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi
yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan
ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak
dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah
cukup tersirat dalam UUD NRI 1945. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal
tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi
desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga
hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita
tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar
pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern.
Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah
demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan
atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai
oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi
konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945,
konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan
menjamin hak-hak dasar warga negara. Praktik demokrasi Pancasila berjalan
sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terrumuskan, sedang
dalam tataran empirik mengalami pasang surut. Sebagai pilihan akan pola
kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak
negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan
keadilan.
Komentar
Posting Komentar