BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?
Dalam
arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang
berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti
luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan
bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Konstitusi diperlukan untuk
membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara,
dan memberi jaminan HAM bagi warga negara. Konstitusi mempunyai materi muatan
tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi
negara.
Konstitusi
berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka
dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut
suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang
dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
Menengok
perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan
seiring berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar yang diberlakukan. Setelah
ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku
sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan
segala keterbatasannya.
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa
jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam
lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak
ada negara yang tidak memiliki
konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara
ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Dapat
dikatakan bahwa tujuan dibuatnya
konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya
kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap
rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi,
pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai
tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara.
Komentar
Posting Komentar