STUDI KOMPARATIF IMPLEMENTASI “CIVIC EDUCATION” PADA ERA ORDE BARU DENGAN MASA KINI
Konsep
kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan
serta bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang dianut oleh setiap
negara. Kurikulum merupakan program pendidikan yang disediakan oleh lembaga
pendidikan bagi kegiatan belajar, sehingga mendorong perkembangan dan
pertumbuhannya sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan (Madjid,
2014, p. 1). Perkembangan dan pertumbuhan suatu kurikulum dalam sistem
pendidikan memiliki sifat yang dinamis, sehingga dalam pembentukannya
disesuaikan dengan kebutuhan pada masa penerapan praktik kurikulum tersebut.
Hal
ini yang terjadi pula pada mata pelajaran PKn di Indonesia yang diantaranya
adalah istilah Civics secara formal tidak dijumpai dalam kurikulum tahun
1957 maupun kurikulum tahun 1946. Namun secara materiel dalam kurikulum SMP dan
SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum, dan dalam
kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran Pengetahuan Umum yang di dalamnya
memasukan pengetahuan mengenai pemerintahan (Winataputra, 2012, p. 3). Fokus
kajian pada kurikulum pendidikan moral tahun 1945-1964 berfokus pada pembahasan
mengenai pengetahuan umum yang di dalamnya digali dan dipilih dari mata
pelajaran sejarah, geografi, ekonomi, dan politik yang berkaitan dengan
pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum. Pada tahun 1968 sampai 1969 penggunaan
istilah Civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai
(interchangeably).
Dalam
Kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan
Moral Pancasila atau yang lebih dikenal dengan sebutan PMP yang berisikan
materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila atau P4.
Kurikulum PPKn 1994 pengorganisasian materi dilakukan
bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (P4), tetapi atas dasar konsep nilai yang diambil dari inti P4 dan
sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas
atau spiral of concept development (Winataputra, 2012, p. 4) .
Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya
untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pada kurikulum tahun 2006 ini mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki tujuan agar peserta didik
memiliki kemampuan; (1) berpikir kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi
isu kewarganegaraan, (2) berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab,
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta anti korupsi, (3) berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama-sama dengan bangsa lain, (4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Budimansyah, 2010, pp.
121–122).
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum
terbaru yang digunakan dalam sistem pendidikan di Indonesia saat ini. Kurikulum
2013 memiliki perbedaan dengan kurikulum sebelumnya, yakni Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah
penulis jelaskan secara singkat di atas. Perubahan konsep dalam sistem
Kurikulum 2013 ini terdapat pada perubahan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL),
perubahan struktur kurikulum, pencapaian kompetensi siswa yang disesuaikan
dengan kebutuhan Abad ke-21, serta perubahan pembelajaran yang menggunakan
pendekatan saintifik.
Jadi,
Kesimpulannya adalah Pertama, PPKn di Indonesia memiliki makna filosofis
dalam mempersiapkan warga negara yang beradap dan bijaksana, hal ini
dikarenakan dalam kurikulum PPKn dalam perkembangannya sendiri memiliki makna
filosofis pelbagai penentu watak warganegara yang taat hukum yang seimbang
antara hak dan kewajiban, sebagai pembentuk nilai, moral dan akhlak bangsa
dalam mempersiapkan mental multikultural warga negara. Kedua,
perkembangan kurikulum PPKn di Indonesia berkembang secara dinamis disesuaikan
dengan kebutuhan serta visi-misi dari pemerintah yang mempengaruhi dalam
pembentukan kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia. Tetapi dalam
pelaksanaannya terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yaitu Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum,
nilai, moral, kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam berkebudayaan.
Sumber: https://journal.uny.ac.id
Pertama, PPKn di Indonesia memiliki makna filosofis dalam mempersiapkan warga negara yang beradap dan bijaksana, hal ini dikarenakan dalam kurikulum PPKn dalam perkembangannya sendiri memiliki makna filosofis pelbagai penentu watak warganegara yang taat hukum yang seimbang antara hak dan kewajiban, sebagai pembentuk nilai, moral dan akhlak bangsa dalam mempersiapkan mental multikultural warga negara. Kedua, perkembangan kurikulum PPKn di Indonesia berkembang secara dinamis disesuaikan dengan kebutuhan serta visi-misi dari pemerintah yang mempengaruhi dalam pembentukan kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral, kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam berkebudayaan👍👍
BalasHapus