STUDI KOMPARATIF IMPLEMENTASI “CIVIC EDUCATION” PADA ERA ORDE BARU DENGAN MASA KINI


Konsep kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan serta bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang dianut oleh setiap negara. Kurikulum merupakan program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan bagi kegiatan belajar, sehingga mendorong perkembangan dan pertumbuhannya sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan (Madjid, 2014, p. 1). Perkembangan dan pertumbuhan suatu kurikulum dalam sistem pendidikan memiliki sifat yang dinamis, sehingga dalam pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan pada masa penerapan praktik kurikulum tersebut.
Hal ini yang terjadi pula pada mata pelajaran PKn di Indonesia yang diantaranya adalah istilah Civics secara formal tidak dijumpai dalam kurikulum tahun 1957 maupun kurikulum tahun 1946. Namun secara materiel dalam kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran Pengetahuan Umum yang di dalamnya memasukan pengetahuan mengenai pemerintahan (Winataputra, 2012, p. 3). Fokus kajian pada kurikulum pendidikan moral tahun 1945-1964 berfokus pada pembahasan mengenai pengetahuan umum yang di dalamnya digali dan dipilih dari mata pelajaran sejarah, geografi, ekonomi, dan politik yang berkaitan dengan pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum. Pada tahun 1968 sampai 1969 penggunaan istilah Civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably).
Dalam Kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau yang lebih dikenal dengan sebutan PMP yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4.
Kurikulum PPKn 1994 pengorganisasian materi dilakukan bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), tetapi atas dasar konsep nilai yang diambil dari inti P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Winataputra, 2012, p. 4) . Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pada kurikulum tahun 2006 ini mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki tujuan agar peserta didik memiliki kemampuan; (1) berpikir kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, (2) berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi, (3) berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama-sama dengan bangsa lain, (4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Budimansyah, 2010, pp. 121–122).
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum terbaru yang digunakan dalam sistem pendidikan di Indonesia saat ini. Kurikulum 2013 memiliki perbedaan dengan kurikulum sebelumnya, yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah penulis jelaskan secara singkat di atas. Perubahan konsep dalam sistem Kurikulum 2013 ini terdapat pada perubahan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), perubahan struktur kurikulum, pencapaian kompetensi siswa yang disesuaikan dengan kebutuhan Abad ke-21, serta perubahan pembelajaran yang menggunakan pendekatan saintifik.
Jadi, Kesimpulannya adalah Pertama, PPKn di Indonesia memiliki makna filosofis dalam mempersiapkan warga negara yang beradap dan bijaksana, hal ini dikarenakan dalam kurikulum PPKn dalam perkembangannya sendiri memiliki makna filosofis pelbagai penentu watak warganegara yang taat hukum yang seimbang antara hak dan kewajiban, sebagai pembentuk nilai, moral dan akhlak bangsa dalam mempersiapkan mental multikultural warga negara. Kedua, perkembangan kurikulum PPKn di Indonesia berkembang secara dinamis disesuaikan dengan kebutuhan serta visi-misi dari pemerintah yang mempengaruhi dalam pembentukan kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral, kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam berkebudayaan.

Sumber: https://journal.uny.ac.id

Komentar

  1. Pertama, PPKn di Indonesia memiliki makna filosofis dalam mempersiapkan warga negara yang beradap dan bijaksana, hal ini dikarenakan dalam kurikulum PPKn dalam perkembangannya sendiri memiliki makna filosofis pelbagai penentu watak warganegara yang taat hukum yang seimbang antara hak dan kewajiban, sebagai pembentuk nilai, moral dan akhlak bangsa dalam mempersiapkan mental multikultural warga negara. Kedua, perkembangan kurikulum PPKn di Indonesia berkembang secara dinamis disesuaikan dengan kebutuhan serta visi-misi dari pemerintah yang mempengaruhi dalam pembentukan kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral, kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam berkebudayaan👍👍

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Dinamika Historis, dan Urgensi Wawasan Nusantara sebagai Konsepsi dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia dalam Konteks Pergaulan Dunia?

Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional?

Bagaimana Urgensi dan Tantangan Ketahanan Nasional dan Bela Negara bagi Indonesia dalam Membangun Komitmen Kolektif Kebangsaan?